Jakarta: Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Penolakan itu termuat dalam putusan sela.
“Mengadili menyatakan eksepsi tim terdakwa Mukti Ali tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Putusan itu membuat persidangan harus berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim juga memutuskan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Berikutnya, majelis hakim bertanya kesiapan jaksa untuk tahap pembuktian. Jaksa menjawab pihaknya belum siap.
“Kami belum siap untuk hari ini, sama dengan (terdakwa) sebelumnya,” balas jaksa.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.
“Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang ini selesai dan ditutup,” ucap dia.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, konsorsium IBS serta ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan
korupsi pembangunan
BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Penolakan itu termuat dalam putusan sela.
“Mengadili menyatakan eksepsi tim terdakwa Mukti Ali tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Putusan itu membuat persidangan harus berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim juga memutuskan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Berikutnya, majelis hakim bertanya kesiapan jaksa untuk tahap pembuktian. Jaksa menjawab pihaknya belum siap.
“Kami belum siap untuk hari ini, sama dengan (terdakwa) sebelumnya,” balas jaksa.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.
“Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang ini selesai dan ditutup,” ucap dia.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, konsorsium IBS serta ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)