Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pakar Hukum Pidana Nilai Banding JPU untuk Pertahankan Putusan Sambo CS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Februari 2023 17:57
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
 
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan jaksa sejatinya untuk mempertahankan apa yang sudah diputus majelis hakim.
 
Hibnu membeberkan JPU berniat untuk mempertahankan atau mengimbangi banding dari kuasa hukum terdakwa supaya apa yang diputuskan sama.

Menurutnya, penting untuk JPU mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
"Intinya JPU itu mengawal terhadap putusan. Sampai inkrah. Kalau kemarin penasihat hukum terdakwa (Sambo CS), enggak banding ya JPU juga tak akan banding. Jadi jaksa menyesuaikan saja," kata Hibnu kepada MGN, Selasa, 21 Februari 2023.
 

Baca juga: Jaksa Dinilai Konsisten Kawal Kasus Sambo Sampai Inkrah


 
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.
 
"Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan, jaksa mengimbanginya dengan menyatakan banding," papar Barita kepada MGN.
 
Sebab, kata Barita, jaksa penuntut umum sangat penting untuk mengawal dan menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut memori banding dengan membuat kontra memori banding.
 
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili dengan komprehensif. Ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di kejaksaan," tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan