Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MA Surati Ketua PT Surabaya Terkait Penanganan Perkara

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Juli 2023 17:47
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya. Surat ini merespons pengaduan kuasa hukum PT Hikatara Syamsurizal Nurhadi bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 terkait pengaduan dan keberatan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur. Surat bernomor PAN/HK.03.07/2023 itu memiliki tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Syamsurizal Nurhadi.
 
“Menindaklanjuti disposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Andi Syamsurizal Nurhadi tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam surat itu, dijelaskan pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung.
 
“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.
 
MA Surati Ketua PT Surabaya Terkait Penanganan Perkara
 
Baca Juga: Perkara PKPU, Pengadil Didorong Respons Cepat

Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud MD terkait dengan putusan PKPU Hitakara.
 
Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA). 
 
Sebelumnya, KY meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Aduan diharapkan dibarengi dengan data awal.
 
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa," jelas Juru bicara KY, Miko Ginting.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan