Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perkara PKPU, Pengadil Didorong Respons Cepat

Kautsar Widya Prabowo • 19 Juli 2023 19:26
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya diminta membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Surat permohonan pembatalan putusan sudah dikirimkan ke pengadilan.
 
“Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” ujar kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2023.
 
Andi mengatakan pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU. Namun, tidak ada tanggapan apapun.

“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami sudah diajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak," ujar dia.
 
Dia menyampaikan masa PKPU akan berakhir 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, klien kami bisa pailit. Sedangkan dasar gugatan tidak jelas.
 
“Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal hutang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” ungkap Andi.
 
Baca Juga: KY Diminta Tegas Tindak Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Sementara itu, Komisi Yudisial meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Aduan diharapkan dibarengi dengan data awal.
 
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa," jelas Juru bicara KY, Miko Ginting.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan