Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Duit Korupsi Bupati Nonaktif Kapuas Mengalir ke Lembaga Survei Indikator Politik

Candra Yuri Nuralam • 27 Juni 2023 13:08
Jakarta: Duit haram terkait kasus Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga mengalir ke lembaga jajak pendapat Indikator Politik Indonesia. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat pada Senin, 26 Juni 2023.
 
"Diperiksa diantaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya (mantan anggota DPR Ary Egahni)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Ali enggan memerinci total uang untuk survei Indikator Politik Indonesia. KPK meyakini informasi ini berkaitan dengan kasus Ben.

Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
 
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
 
Baca: KPK Temukan Dokumen Korupsi Pemotongan Dana Bermodus Utang Bupati Nonaktif Kapuas

Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
 
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan