Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan EH berkaitan tersangka korupsi Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.
“EH masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
Tak hanya Edward, penyidik memeriksa WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI, J selaku staf Direktur Utama BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan ke 11 pihak.
Salah satu pihak yang diduga menerima dana haram tersebut adalah Edward. Uang yang diserahkan pada Agustus 2022 itu berjumlah Rp15 miliar.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam
kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower
base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan EH berkaitan tersangka korupsi Muhammad Yusrizki dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.
“EH masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
Tak hanya Edward, penyidik memeriksa WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI, J selaku staf Direktur Utama BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan ke 11 pihak.
Salah satu pihak yang diduga menerima dana haram tersebut adalah Edward. Uang yang diserahkan pada Agustus 2022 itu berjumlah Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)