Jakarta: Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sempat menginformasikan kepada keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bahwa putranya sakit. Padahal korban penembakan oleh rekannya itu sudah meninggal.
"Kalau mislanya langsung dikasih informasi bahwa putranya meninggal pasti kan akan menimbulkan pertanyaan, karena informasinya sakit ya tentunya dengan harapan jangan sampai shock lah," ujar Agus ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia menilai tidak ada yang salah dalam penyampain informasi ini. Jenderal bintang tiga itu memastikan Korps Bhayangkara tidak menutup-nutupi kasus ini. Pihaknya juga mempersilakan keluarga Birpada Igantius melihat jenazah anaknya.
"Artinya pihak Datasemen 88 terbuka," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Jakarta: Wakil Kepala Kepolisian RI (
Wakapolri) Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sempat menginformasikan kepada keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bahwa putranya sakit. Padahal korban penembakan oleh rekannya itu sudah meninggal.
"Kalau mislanya langsung dikasih informasi bahwa putranya meninggal pasti kan akan menimbulkan pertanyaan, karena informasinya sakit ya tentunya dengan harapan jangan sampai
shock lah," ujar Agus ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia menilai tidak ada yang salah dalam penyampain informasi ini. Jenderal bintang tiga itu memastikan Korps Bhayangkara tidak menutup-nutupi kasus ini. Pihaknya juga mempersilakan keluarga Birpada Igantius melihat jenazah anaknya.
"Artinya pihak
Datasemen 88 terbuka," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun
Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)