Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Peradilan lanjutan itu diambil untuk menjaga muruah peradilan di Indonesia.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali menjelaskan pihaknya bingung majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menilai bukti dugaan suap Gazalba tidak cukup. Padahal, KPK meyakini Hakim Agung nonaktif itu melakukan permainan kotor dalam penanganan perkara.
Karenanya, kasasi dalam perkara itu dinilai wajib. KPK tidak terima Gazalba dibebaskan.
"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh. Peradilan lanjutan itu diambil untuk menjaga muruah peradilan di Indonesia.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali menjelaskan pihaknya bingung majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menilai bukti dugaan suap Gazalba tidak cukup. Padahal, KPK meyakini Hakim Agung nonaktif itu melakukan permainan kotor dalam penanganan perkara.
Karenanya, kasasi dalam perkara itu dinilai wajib. KPK tidak terima Gazalba dibebaskan.
"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)