Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto enggan menanggapi bebasnya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Tidak dulu di acara seperti ini," kata Sunarto saat dikonfirmasi Medcom.id disela kegiatan Gathering Ikatan Alumni Universitas Airlangga wilayah DKI Jakarta di The Energy Building, SCBD, Jakarta, Minggu, 6 Agustus 2023.
Sunarto enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan yang diajukan Medcom.id. Di sisi lain, juru bicara MA Suharto mengingatkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa kasasi.
"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata Suharto melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
Jakarta: Wakil Ketua
Mahkamah Agung (MA) Sunarto enggan menanggapi bebasnya hakim agung nonaktif
Gazalba Saleh. Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Tidak dulu di acara seperti ini," kata Sunarto saat dikonfirmasi
Medcom.id disela kegiatan Gathering Ikatan Alumni Universitas Airlangga wilayah DKI Jakarta di The Energy Building, SCBD, Jakarta, Minggu, 6 Agustus 2023.
Sunarto enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan yang diajukan
Medcom.id. Di sisi lain, juru bicara MA Suharto mengingatkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa kasasi.
"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata Suharto melalui pesan singkat kepada
Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)