medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief membantah kalau ada penyidik KPK yang meminjam uang Rp5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk menjebak pihak Mahkamah Agung (MA) pada 2005.
Laode telah mengonfirmasi pimpinan KPK jilid I bahwa uang miliaran itu terbukti memiliki unsur pidana. Laode juga telah membaca putusan pengadilan terkait kasus suap yang menyeret Ketua MA waktu itu, Bagir Manan.
"Tapi kalau betul ada penyidik KPK yang meminjam uang itu, ayo kasih tahu. Dan bahkan tidak usah dilaporkan kepada KPK. Lebih bagus dilaporkan kepada pihak lain," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminjam pengacara Probosutedjo. Ilustrasi
Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo langsung menyela pernyataan Laode. Menurut Bambang, isu jebakan itu memengaruhi integritas lembaga antirasuah.
Bambang pun mempertanyakan langkah KPK yang tak kunjung melakukan upaya hukum terkait isu yang membuat Laode dan Bambang sama-sama tidak bisa tidur itu. Bambang menjelaskan isu tersebut berasal dari pernyataan pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, beberapa waktu lalu.
Indra menyatakan, penyidik KPK meminjam uang untuk menjebak Bagir. Namun jebakan itu tidak berhasil.
Uang tersebut berada dalam penguasaan KPK. Indra sudah meminta uang milik Probosutedjo dikembalikan, namun KPK tidak merespon.
Baca: KPK Sangsi dengan Tudingan Pinjaman Rp5 Miliar untuk OTT
"Satgasnya (penyidik kasus Probosutedjo), nanti kita carikan nama-namanya," ucap dia.
Laode pun terus mendapatkan pertanyaan lanjutan. Alhasil, Laode berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci dan akurat dalam rapat dengar pendapat mendatang.
"Nanti akan kita dalami lagi dan dalam RDP yang akan datang, kami akan memberikan informasi yang akurat untuk kali ini. Kami sanggupi hal itu," tegas dia.
Sebelumnya, pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengungkapkan, dugaan jebakan yang dilakukan oleh KPK itu berawal ketika kliennya melaporkan KPK soal ada permintaan uang Rp5 miliar dari pegawai MA. Penyidik KPK lalu membuat skenario dengan meminjam Rp5 miliar dari Probosutedjo untuk dijadikan uang suap kepada oknum MA.
"Dipinjamkan uang itu kepada KPK. Di situ juga (di rumah Probosutedjo), ditaruh di boks. Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja, dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap," kata Indra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief membantah kalau ada penyidik KPK yang meminjam uang Rp5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk menjebak pihak Mahkamah Agung (MA) pada 2005.
Laode telah mengonfirmasi pimpinan KPK jilid I bahwa uang miliaran itu terbukti memiliki unsur pidana. Laode juga telah membaca putusan pengadilan terkait kasus suap yang menyeret Ketua MA waktu itu, Bagir Manan.
"Tapi kalau betul ada penyidik KPK yang meminjam uang itu, ayo kasih tahu. Dan bahkan tidak usah dilaporkan kepada KPK. Lebih bagus dilaporkan kepada pihak lain," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminjam pengacara Probosutedjo. Ilustrasi
Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo langsung menyela pernyataan Laode. Menurut Bambang, isu jebakan itu memengaruhi integritas lembaga antirasuah.
Bambang pun mempertanyakan langkah KPK yang tak kunjung melakukan upaya hukum terkait isu yang membuat Laode dan Bambang sama-sama tidak bisa tidur itu. Bambang menjelaskan isu tersebut berasal dari pernyataan pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, beberapa waktu lalu.
Indra menyatakan, penyidik KPK meminjam uang untuk menjebak Bagir. Namun jebakan itu tidak berhasil.
Uang tersebut berada dalam penguasaan KPK. Indra sudah meminta uang milik Probosutedjo dikembalikan, namun KPK tidak merespon.
Baca: KPK Sangsi dengan Tudingan Pinjaman Rp5 Miliar untuk OTT
"Satgasnya (penyidik kasus Probosutedjo), nanti kita carikan nama-namanya," ucap dia.
Laode pun terus mendapatkan pertanyaan lanjutan. Alhasil, Laode berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci dan akurat dalam rapat dengar pendapat mendatang.
"Nanti akan kita dalami lagi dan dalam RDP yang akan datang, kami akan memberikan informasi yang akurat untuk kali ini. Kami sanggupi hal itu," tegas dia.
Sebelumnya, pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengungkapkan, dugaan jebakan yang dilakukan oleh KPK itu berawal ketika kliennya melaporkan KPK soal ada permintaan uang Rp5 miliar dari pegawai MA. Penyidik KPK lalu membuat skenario dengan meminjam Rp5 miliar dari Probosutedjo untuk dijadikan uang suap kepada oknum MA.
"Dipinjamkan uang itu kepada KPK. Di situ juga (di rumah Probosutedjo), ditaruh di boks. Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja, dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap," kata Indra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(INF)