medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan penipuan First Travel. Sejumlah aset milik First Travel telah disita penyidik secara paksa.
"Penyidik terus melakukan upaya paksa dengan menyita aset," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
Dari aset yang disita, ada beberapa yang harus diklarifikasi lantaran tersangka tak mengakui kepemilikan aset tersebut. Aset yang tidak diakui tersangka adalah mobil, bangunan dan kendaraan lainnya.
"Kami harus uji dan klarifikasi terhadap aset ini. Yang dia sampaikan bahwa bukan miliknya lagi," tutur Martinus.
Martinus menjelaskan, kepastian kepemilikan barang-barang yang disita merupakan hal penting bagi penyidik untuk menjerat tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini jadi barbuk (barang bukti) yang akan kita serahkan ke jaksa. Dalam TPPU, aset itu harus disita dalam bentuk apapun," tegas dia.
(Baca juga: Pusat Pengaduan First Travel Terima 5.600 Laporan)
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel ini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan penipuan First Travel. Sejumlah aset milik First Travel telah disita penyidik secara paksa.
"Penyidik terus melakukan upaya paksa dengan menyita aset," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
Dari aset yang disita, ada beberapa yang harus diklarifikasi lantaran tersangka tak mengakui kepemilikan aset tersebut. Aset yang tidak diakui tersangka adalah mobil, bangunan dan kendaraan lainnya.
"Kami harus uji dan klarifikasi terhadap aset ini. Yang dia sampaikan bahwa bukan miliknya lagi," tutur Martinus.
Martinus menjelaskan, kepastian kepemilikan barang-barang yang disita merupakan hal penting bagi penyidik untuk menjerat tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini jadi barbuk (barang bukti) yang akan kita serahkan ke jaksa. Dalam TPPU, aset itu harus disita dalam bentuk apapun," tegas dia.
(Baca juga:
Pusat Pengaduan First Travel Terima 5.600 Laporan)
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel ini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)