medcom.id, Jakarta: Pusat Pengaduan First Travel di Bareskrim Mabes Polri menerima 4.043 pengaduan langsung sejak dibuka sejak Rabu 16 Agustus 2017. Pengaduan tak langsung seperti lewat surel juga telah mencapai 1.614 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, bentuk pengaduan yang masuk beragam. "Jenis pengaduan mereka ada yang sudah membayar lunas tapi belum berangkat karena belum ada jadwal," jelasnya di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Sejumlah calon jemaah juga melaporkan sudah membayar lunas dan sudah di bandara, tapi gagal berangkat. Ada pula jemaah yang menarik diri dan meminta uangnya dikembalikan namun tidak dipenuhi First Travel.
“Ada yang gagal berangkat, kemudian diminta uang tambahan Rp2,5 juta tapi tetap enggak berangkat,” kata Herry
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan bahwa pihaknya tidak berjanji untuk bisa memnerangkatkan atau mengganti uang dari calon jemaah First Travel.
"Karena yang kita angkat kasus pidananya. Kalau ada jemaah yang berharap diberangkatkan itu bukan kompetensi kami," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Pusat Pengaduan First Travel di Bareskrim Mabes Polri menerima 4.043 pengaduan langsung sejak dibuka sejak Rabu 16 Agustus 2017. Pengaduan tak langsung seperti lewat surel juga telah mencapai 1.614 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, bentuk pengaduan yang masuk beragam. "Jenis pengaduan mereka ada yang sudah membayar lunas tapi belum berangkat karena belum ada jadwal," jelasnya di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Sejumlah calon jemaah juga melaporkan sudah membayar lunas dan sudah di bandara, tapi gagal berangkat. Ada pula jemaah yang menarik diri dan meminta uangnya dikembalikan namun tidak dipenuhi First Travel.
“Ada yang gagal berangkat, kemudian diminta uang tambahan Rp2,5 juta tapi tetap enggak berangkat,” kata Herry
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan bahwa pihaknya tidak berjanji untuk bisa memnerangkatkan atau mengganti uang dari calon jemaah First Travel.
"Karena yang kita angkat kasus pidananya. Kalau ada jemaah yang berharap diberangkatkan itu bukan kompetensi kami," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)