medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin meminta Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dihukum setimpal. Namun, Ma'ruf masih menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan.
Ia prihatin sebanyak 58 ribu orang yang mendaftar di First Travel gagal berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji dan umrah. Ia berharap tidak ada lagi oknum yang menipu jemaah yang berniat beribadah.
"Kalau terbukti menipu harus diberikan hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," kata Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 September 2017.
Meski telah menipu, Ma'ruf menilai tindakan yang dilakukan suami-istri itu tak termasuk kategori penistaan agama. "Penipuan saja. Ya, ada hukumannya pasti. Mencuri saja ada. Karena kita hukumannya harus sesuai perundang-undangan yang ada," tutur dia.
Baca: Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. Meraka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpJxZ7N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin meminta Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dihukum setimpal. Namun, Ma'ruf masih menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan.
Ia prihatin sebanyak 58 ribu orang yang mendaftar di First Travel gagal berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji dan umrah. Ia berharap tidak ada lagi oknum yang menipu jemaah yang berniat beribadah.
"Kalau terbukti menipu harus diberikan hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," kata Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 September 2017.
Meski telah menipu, Ma'ruf menilai tindakan yang dilakukan suami-istri itu tak termasuk kategori penistaan agama. "Penipuan saja. Ya, ada hukumannya pasti. Mencuri saja ada. Karena kita hukumannya harus sesuai perundang-undangan yang ada," tutur dia.
Baca: Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. Meraka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)