Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis--MI
Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis--MI

Jika tak Puas HTI Bisa Menggugat ke PTUN

K. Yudha Wirakusuma • 19 Juli 2017 11:04
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menganggap pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI sebagai bentuk kesewang-wenangan. HTI memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
 
"Silakan membawa masalah ini ke peradilan Tata Usaha Negara  untuk memperkarakan pemerintah," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
 
Baca: HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan

Dia mengatakan, setelah pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI maka secara resmi HTI bubar. "Kalau ideologi saya rasa tidak memerlukan tindakan lain. Berbeda jika ada pertimbangan lainnya," imbuh dia.
 
Jika alasan pembubaran karena tindak pidana, maka bisa berpotensi kepada langkah hukum selanjutnya. Seperti, penetapan tersangka. "Saya belum tahu pasti pertimbangan dari pencabutan surat keputusan Badan Hukum HTI," ujarnya.
 
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menganggap sikap pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukum HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ismail juga mengatakan tak diberitahu dulu soal pencabutan SK Badan Hukum ini.
 
Baca: Said Aqil Ogah Menanggapi Rencana HTI Gugat Perppu Ormas
 
Setelah pencabutan ini, Ismail mengatakan, HTI belum akan bersikap. Di berbagai kesempatan, Ismail kerap menyampaikan bahwa HTI merupakan organisasi resmi yang sudah berdakwah di Indonesia sejak sekitar 25 tahun lalu.
 
Ismail mengklaim penyampaian dakwah juga dilakukan secara legal, tertib, damai, dan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
 
Pemerintah resmi membubarkan HTI hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan