Ketum PBNU Said Aqil Siradj. Foto: MTVN/Faisal Abdalla
Ketum PBNU Said Aqil Siradj. Foto: MTVN/Faisal Abdalla

Said Aqil Ogah Menanggapi Rencana HTI Gugat Perppu Ormas

Faisal Abdalla • 16 Juli 2017 18:12
medcom.id, Jakarta:  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengugat Perppu Ormas melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj enggan menanggapi banyak rencana tersebut.
 
"Ya silahkan saja kalau Pak Yusril dan HTI mau menggugat. Itu hak mereka. Saya tidak mau tanggapi," kata Said saat ditemui wartawan di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 16 Juli 2017.
 
Dia kembali menegaskan komitmen NU mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisai Masyarakat (Ormas). Menurutnya, Perppu terbitkan untuk memastikan agar demokrasi tetap dalam koridor NKRI.

Said juga mengkiritisi sejumlah pihak yang mengatakan Perppu Ormas tersebut sebuah kemunduran demokrasi. Menurutnya demokrasi harus tetap dijalankan dalam koridor NKRI.
 
"Demokrasi tidak bisa semaunya. Setiap organisasi yang meremehkan, apalagi mengancam Pancasila sebagai dasar negara harus segera dibubarkan," tegas
 
Said juga mengatakan meskipun HTI tidak melakukan kekerasan seperti organisasi teroris, aktivitas dan misi HTI bertentangan dengan ideologi NKRI dan Pancasila. Selain bertentangan dengan NKRI, misi HTI untuk mendirikan Khilafah juga mendapat tentangan dari 21 negara Arab lainnya seperti Pakistan, Bangladesh, dan Arab Saudi.
 
"Mereka tidak menjadikan pancasila sebagai dasar pemikirian organisasinya. Mereka targetnya mendirikan Khilafah. Organisasi seperti ini harus dibubarkan sejak dini. Kalau jadi besar nanti repot," tutup Said.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan