medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas kukuh berpendirian terpilihnya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD tidak sah. Dia meminta MA membatalkan pelantikan tersebut.
"Kami meminta Ketua MA mengeluarkan keputusan pembatalan tindakan pelantikan. Kami berharap Ketua MA (Hatta Ali) pada akhirnya membuat keputusan pembatalan tindakan administratif untuk menuntun sumpah pimpinan baru DPD tersebut," kata pengacara Ratu Hemas, Andi Irmanputra Sidin kepada Media Indonesia, Kamis 7 April 2017.
Menurut Irmanputra, hal itu dianggap sangat penting karena terkait dengan masa depan DPD dan MA. Apabila diteruskan, masyarakat tidak akan memercayai institusi peradilan.
"Kami dengar Ketua MA tengah umrah. Semoga sekembalinya beliau dari sana sudah bisa mengambil sikap. Kami minta segera Ketua MA memperbaiki itu."
Irmanputra mengakui pihaknya tidak melakukan penjaringan dukungan dari anggota DPD lain. Meski demikian, dia beryakinan seluruh anggota DPD menginginkan proses pemilihan ketua yang tepat.
Baca: Dugaan Main Mata MA-DPD Ditelusuri
Juru bicara MA Suhadi menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat menuntun pengucapan sumpah pimpinan baru DPD, Selasa 4 April 2017. Dalam Pasal 260 ayat 6 UU MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPD sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji, yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 258, dengan dipandu Ketua MA.
"MA fokus undangan DPD. Kewajiban MA menuntun penyumpahan, tidak berwenang menilai apa yang terjadi di internal DPD," ujar Suhadi.
Sebelumnya, Wakil Ke tua DPD periode 2014-2019 Farouk Muhammad mengungkapkan, adanya pertemuan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika dengan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi. Pertemuan terjadi sebelum pelantikan pimpinan DPD terpilih.
Namun, Suhadi menilai tidak ada etika yang dilanggar dalam pertemuan tersebut. "Sekjen DPD datang menemui Wakil Ketua MA bukan sebagai pihak yang beperkara dalam judicial review, melainkan atas nama lembaga untuk mengajukan permohonan pelaksanaan tuntunan sumpah."
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas kukuh berpendirian terpilihnya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD tidak sah. Dia meminta MA membatalkan pelantikan tersebut.
"Kami meminta Ketua MA mengeluarkan keputusan pembatalan tindakan pelantikan. Kami berharap Ketua MA (Hatta Ali) pada akhirnya membuat keputusan pembatalan tindakan administratif untuk menuntun sumpah pimpinan baru DPD tersebut," kata pengacara Ratu Hemas, Andi Irmanputra Sidin kepada
Media Indonesia, Kamis 7 April 2017.
Menurut Irmanputra, hal itu dianggap sangat penting karena terkait dengan masa depan DPD dan MA. Apabila diteruskan, masyarakat tidak akan memercayai institusi peradilan.
"Kami dengar Ketua MA tengah umrah. Semoga sekembalinya beliau dari sana sudah bisa mengambil sikap. Kami minta segera Ketua MA memperbaiki itu."
Irmanputra mengakui pihaknya tidak melakukan penjaringan dukungan dari anggota DPD lain. Meski demikian, dia beryakinan seluruh anggota DPD menginginkan proses pemilihan ketua yang tepat.
Baca: Dugaan Main Mata MA-DPD Ditelusuri
Juru bicara MA Suhadi menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat menuntun pengucapan sumpah pimpinan baru DPD, Selasa 4 April 2017. Dalam Pasal 260 ayat 6 UU MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPD sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji, yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 258, dengan dipandu Ketua MA.
"MA fokus undangan DPD. Kewajiban MA menuntun penyumpahan, tidak berwenang menilai apa yang terjadi di internal DPD," ujar Suhadi.
Sebelumnya, Wakil Ke tua DPD periode 2014-2019 Farouk Muhammad mengungkapkan, adanya pertemuan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika dengan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi. Pertemuan terjadi sebelum pelantikan pimpinan DPD terpilih.
Namun, Suhadi menilai tidak ada etika yang dilanggar dalam pertemuan tersebut. "Sekjen DPD datang menemui Wakil Ketua MA bukan sebagai pihak yang beperkara dalam
judicial review, melainkan atas nama lembaga untuk mengajukan permohonan pelaksanaan tuntunan sumpah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)