medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyidik laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah pemeriksaan saksi cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kasus itu.
"Tak mungkin suatu kasus tak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2017.
Argo menjelaskan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Mereka berasal dari penyidik KPK, mantan penyidik KPK, serta Aris sebagai pelapor.
Argo memastikan, pelaporan Aris tidak ada kaitannya sebagai pengalihan isu dari kasus penyiraman air keras yang diderita Novel pada 11 April lalu.
"Kita harus melihat dan memilah. Kita tak bisa berprasangka. Ini kan antara perorangan yang ada di antara satu institusi. Kalau polisi ada laporan, ya, kita tangani," kata Argo.
Baca: Pimpinan KPK Masih Evaluasi Hasil Penelitian Pengawas Internal
Aris melaporkan Novel ke Mapolda Metro Jaya pada 21 Agustus. Laporan tertuang dalam LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus. Aris sempat membuat laporan tertulis pada 13 Agustus. Laporan resmi baru dilayangkan pada 21 Agustus.
Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris. Dalam email-nya, Novel menyebut Aris tak memiliki integritas dalam mengemban jabatan.
Bahkan, Novel mengatakan bila Aris merupakan Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang Lembaga Antikorupsi ini berdiri. Alasannya, Aris kerap melarang penyidik KPK memproses anggota Polri yang terlibat korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb7YqRWK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyidik laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah pemeriksaan saksi cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kasus itu.
"Tak mungkin suatu kasus tak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2017.
Argo menjelaskan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Mereka berasal dari penyidik KPK, mantan penyidik KPK, serta Aris sebagai pelapor.
Argo memastikan, pelaporan Aris tidak ada kaitannya sebagai pengalihan isu dari kasus penyiraman air keras yang diderita Novel pada 11 April lalu.
"Kita harus melihat dan memilah. Kita tak bisa berprasangka. Ini kan antara perorangan yang ada di antara satu institusi. Kalau polisi ada laporan, ya, kita tangani," kata Argo.
Baca: Pimpinan KPK Masih Evaluasi Hasil Penelitian Pengawas Internal
Aris melaporkan Novel ke Mapolda Metro Jaya pada 21 Agustus. Laporan tertuang dalam LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus. Aris sempat membuat laporan tertulis pada 13 Agustus. Laporan resmi baru dilayangkan pada 21 Agustus.
Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris. Dalam email-nya, Novel menyebut Aris tak memiliki integritas dalam mengemban jabatan.
Bahkan, Novel mengatakan bila Aris merupakan Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang Lembaga Antikorupsi ini berdiri. Alasannya, Aris kerap melarang penyidik KPK memproses anggota Polri yang terlibat korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)