Awalnya saksi sekaligus polisi dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto, menjelaskan awal mula menerima perangkat DVR CCTV yang terkait dengan barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perangkat itu diterima dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang awalnya menangani kasus tersebut.
"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB," kata Hery saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
Hery mengatakan terdapat pesan peringatan saat melakukan pemeriksaan perangkat DVR CCTV tersebut. Peringatan itu yakni berupa tidak ada disk atau hardisk tak terdeteksi dalam sistem DVR.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," jelas Hery.
Baca: Ceritakan Momen Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Tertawa karena Ini |
Hery menganalisis melalui log file. Dia menemukan 300 log file, lalu diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022. Untuk diketahui, 8 Juli 2022 merupakan hari tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri.
Hery mengaku menemukan upaya mematikan perangkat tak wajar sebanyak 26 kali. Temuan itu berdasarkan pengecekan secara berurutan pada rentang 8-13 Juli 2022.
"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak 1 kali," jelas Hery.
Hery menjelaskan adanya perbedaan ketika perangkat dimatikan normal dan tidak. Bila dimatikan tak normal atau secara paksa tetap terlacak oleh sistem.
"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut," terang Hery.
Baca: Menegangkan, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J Jelang Dieksekusi |
Hery mengatakan bahwa mematikan DVR CCTV secara paksa memiliki risiko hardisk rusak. File di dalamnya juga berpotensi tak terdeteksi.
"Tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," ucap Hery.
"Namun, ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali (dimatikan) maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," jelas Hery.
Hery dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id