Jakarta: Dalam persidangan, Richard Eliezer alias Bharada E menyebut hubungan Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat alias Brigadir J baik. Eliezer mengungkap tidak pernah ada masalah antara Ferdy Sambo dan Yosua.
Kesaksian tersebut disampaikan Richard saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hal itu bermula dari hakim majelis yang mempertanyakan hubungan Sambo dengan Yosua.
"Sepanjang saudara ketahui bagaimana hubungan FS dengan korban?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
"Baik" jawab Richard singkat.
Mendengar jawaban singkat Richard, Hakim merasa kurang memuaskan. Hakim lantas meminta Richard untuk menjelaskan rinci hubungan pimpinan dengan ajudan tersebut.
"Ceritakan lebih lengkap?" tanya Hakim kembali.
"Karena selama ini saya tidak pernah melihat permasalahan yang mulia" jawab Richard.
"Tidak pernah ada permasalahan?" ujar Hakim.
"Siap yang mulia" sambut Richard.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. (Irfan Julyusman)
Jakarta: Dalam persidangan, Richard Eliezer alias
Bharada E menyebut hubungan
Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat alias
Brigadir J baik. Eliezer mengungkap tidak pernah ada masalah antara Ferdy Sambo dan Yosua.
Kesaksian tersebut disampaikan Richard saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hal itu bermula dari hakim majelis yang mempertanyakan hubungan Sambo dengan Yosua.
"Sepanjang saudara ketahui bagaimana hubungan FS dengan korban?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
"Baik" jawab Richard singkat.
Mendengar jawaban singkat Richard, Hakim merasa kurang memuaskan. Hakim lantas meminta Richard untuk menjelaskan rinci hubungan pimpinan dengan ajudan tersebut.
"Ceritakan lebih lengkap?" tanya Hakim kembali.
"Karena selama ini saya tidak pernah melihat permasalahan yang mulia" jawab Richard.
"Tidak pernah ada permasalahan?" ujar Hakim.
"Siap yang mulia" sambut Richard.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(Irfan Julyusman) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)