Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri

IPW Klaim Dapat Bocoran Soal Putusan Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 26 Januari 2023 16:18
Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku mendapat bocoran internal Polri tak setuju terdakwa Ferdy Sambo dihukum maksimal. Pada tuntutan jaksa, eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
 
"Di dalam yang saya mendengar, internal (kepolisian) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Menurut Sugeng, ada kekhawatiran Ferdy Sambo kecewa bila dihukum maksimal. Kekecewaannya akan ditunjukkan dengan membongkar informasi di internal Polri yang ia ketahui.

"Kalau misalnya terjadi, dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, dia bisa ini dong, kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," ujar Sugeng.
 

Baca: Keluarga Brigadir J Duga Penembakan karena Sambo Salah dapat Info


Ia mencontohkan beredarnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, yang bersifat rahasia. Surat itu terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
 
Ferdy Sambo membenarkan surat itu. Bahkan, terdakwa lainnya Hendra Kurniawan juga tak menampik surat itu ketika dikonfirmasi dalam persidangan.
 
"Tetapi entah berapa saat kemudian, seminggu kemudian menyatakan, oh saya sudah tidak berwenang. Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal," jelas Sugeng.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Hukuman itu dinilai setimpal karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hendra Kurniawan juga termasuk terdakwa dalam perkara itu.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan