Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Angkut Berbagai Dokumen Pertukaran Uang dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 13:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah empat lokasi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan terkait kasus TPK suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
 
"Pada Kamis, 22 Desember 2022, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Empat lokasi itu meliputi Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim serta Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi. Kemudian, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim dan Kantor money changer.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk dokumen yang berkaitan dengan penukaran uang.
 
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah. Sedangkan di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," jelas Ali.
 
Seluruh bukti itu masih dianalisis. Penyitaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
 

Baca: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim


KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan