Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahmud MD. Medcom.id/Kautsar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahmud MD. Medcom.id/Kautsar

Hakim Agung Ditangkap KPK, Mahfud MD Berencana Buat Rumah Lembaga Peradilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 Oktober 2022 19:56
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana membuat rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, kepolisian, hingga kejaksaan. Hal ini akan diakomodasi dalam perundang-undangan yang berlaku.
 
"Itu nanti tentu, kalau melihat rangkaiannya begini, pada akhir tahun ini Insyaallah nanti, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), itu akan diundangkan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Sesudah itu, lanjut dia, nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem dan terintegrasi dalam satu sistem yang nanti disusun.

Nantinya, kata Mahfud, proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan pada setiap lembaga akan diatur. Dia mencontohkan bakal ada pengawasan khusus terhadap instansi criminal justice system, dari kepolisian, pengacara, jaksa, hingga MA.
 
"Sehingga nanti konsepnya bisa selesai sebelum Pemilu tahun 2024 misalnya, kemudian langkah-langkah jangka pendeknya juga masih akan dirumuskan," ujar dia.
 

Baca: Mahfud MD Dorong Reformasi Hukum di Bidang Peradilan


Sebelumnya, Mahfud MD menginisiasi Forum Group Discussion (FGD) dengan beberapa ahli untuk membahas reformasi hukum di bidang peradilan. Pembahasan diadakan menyusul Hakim Agung Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan