Advokat Alvin Lim dijemput Kejari Jaksel di Bareskrim. Medcom.id/Siti Yona
Advokat Alvin Lim dijemput Kejari Jaksel di Bareskrim. Medcom.id/Siti Yona

Advokat Alvin Lim Dijemput Kejari Jaksel di Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2022 22:42
Jakarta: Advokat Alvin Lim dijemput sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa malam, 18 Oktober 2022. Penjemputan itu terkait kasus pemalsuan surat.
 
Alvin Lim tampak dibawa keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mulanya dibawa jaksa ke ruang wartawan, kemudian pintunya ditutup. Tak diketahui apa pembicaraan di dalam ruang wartawan tersebut.
 
Setelah keluar, Alvin Lim merasa tidak terima dengan tindakan Kejari Jaksel. Menurutnya, kasus pemalsuan surat yang menjeratnya dengan vonis 4,5 tahun penjara belum inkrah. Tindakan jaksa dinilai terburu-buru.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya tunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan, ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim Polri digiring sejumlah jaksa dan masuk ke dalam mobil. Tak diketahui dalam rangka apa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri. Dia belum mengenakan baju tahanan, melainkan baju khas LQ Indonesia Law Firm, kantor advokatnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penjemputan Alvin Lim di Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu dalam rangka penahanan.
 
"Iya betul, untuk melaksanakan penetapan hakim PT dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba," kata Syarief kepada Medcom.id.
 

Baca juga: Kejari Jaksel: Penahanan AKP Irfan Widyanto Sah


 
Namun, Syarief mengatakan penahanan itu bukan dalam rangka eksekusi. Melainkan, penahanan putusan banding hakim PT DKI. Dengan putusan nomor: 28/PID/2020/PTDKI.
 
"Untuk penahanan terlebih dahulu, dalam vonis tersebut. Jadi, bukan eksekusi tapi penetapan penahanan dalam putusan hakim PT," jelas Syarief.
 
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, dia tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
 
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
 
JPU Kejari Jaksel yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.
 
Majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara.
 
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara itu, JPU akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan