Jakarta: Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Pengamat menilai kecil peluang majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sambo.
"Secara faktual politik hukum di negara kita, kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Jumat, 30 Desember 2022.
Namun, Bambang menilai secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima PTUN. Mengingat rekomendasi PTDH yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kata dia, tidak memiliki dasar.
"Yakni belum ada vonis pidana yang sudah inkrah," ungkap Bambang.
Apalagi, dia menyebut saat ini ada perwira tinggi (Pati) Polri yang belum dipecat walau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pati Polri itu ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Presetijo Utomo.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan PTDH dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang KKEP. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas
sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Pengamat menilai kecil peluang majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sambo.
"Secara faktual politik hukum di negara kita, kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Jumat, 30 Desember 2022.
Namun, Bambang menilai secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima PTUN. Mengingat rekomendasi PTDH yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kata dia, tidak memiliki dasar.
"Yakni belum ada vonis pidana yang sudah inkrah," ungkap Bambang.
Apalagi, dia menyebut saat ini ada perwira tinggi (Pati) Polri yang belum dipecat walau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pati Polri itu ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Presetijo Utomo.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan PTDH dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang KKEP. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)