Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sambo Gugat Kapolri, Kompolnas: Sanksi PTDH Sudah Tepat

Siti Yona Hukmana • 30 Desember 2022 14:55
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah tepat diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sambo menggugat Kapolri atas sanksi tersebut.
 
"Kompolnas melihat ketika Polri mengambil keputusan PTDH, sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Albertus merinci pertimbangan Kapolri pertama untuk kepentingan organisasi karena kasus Sambo menjadi sorotan di publik. Sebab, kata dia, yang terjadi pada kasus Sambo itu bukan sekadar kasus pidana, tetapi juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis.

"Jadi, keputusan waktu itu, Kompolnas melihat sesuatu yang wajar termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH, agar prosesnya berjalan dengan lancar dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan kan berjalan lancar," ujar Albertus.
 
Namun, dia mengatakan Polri dan semua pihak harus menghormati gugatan Sambo atas PTDH tersebut. Menurut dia, mantan Kadiv Propam Polri itu tengah berupaya meringankan ancaman hukumannya yang sangat berat.
 
"Menurut saya itu hak yang harus dihormati. Silakan saja, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," ungkapnya.
 
Albertus mengatakan langkah Ferdy Sambo itu dijamin dalam perundang-undangan. Bahkan, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pun memberikan peluang bagi Sambo untuk menggugat.
 
"Di dalam Perpol pun disebutkan mengenai kemungkinan melakukan PTUN kalau tidak puas. Tetapi tentu nanti utusan ada pada majelis hakim PTUN," ucapnya.
 
Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.
 
Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
 
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang KKEP. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 

Baca juga: Keluarga Heran Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam


 
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan