Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai gelombang protes terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hal wajar. Situasi itu disebut sebagai proses politik.
"RKUHP memantik gelombang protes dari masyarakat terhadap sejumlah pasal yang ada. Ini realita yang ada dalam proses politik kita," kata Johnny dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
RKUHP, kata Johnny, merupakan produk hukum. Produk hukum dalam penyusunannya harus mendengarkan masukkan publik.
Johnny mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merespons situasi tersebut beberapa waktu lalu dan menunda untuk mengesahkan RKUHP. Kepala Negara meminta peninjauan kembali terhadap pasal yang disoroti masyarakat.
"Ini respons langsung atas tantangan dan pendapat masyarakat, sangat proaktif, mendengar dan pendapat masyarakat. Tentu dengan menyadari KUHP yang akan mengatur tatanan dan lingkungan serta kehidupan masyarakat, masyarakat perlu mengetahuinya," ujar Johnny.
Johnny menekankan bahwa RKUHP diperbarui untuk menghilangkan nuansa kolonial. Karena beleid itu sudah ada sejak 1946.
"Misi pembaruan perubahan hukum ini yang harus betul-betul kita cerna secara dalam. Dekolonisasi, upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama, mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif," ucap Johnny.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny G Plate menilai gelombang protes terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) hal wajar. Situasi itu disebut sebagai proses politik.
"RKUHP memantik gelombang protes dari masyarakat terhadap sejumlah pasal yang ada. Ini realita yang ada dalam proses politik kita," kata Johnny dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
RKUHP, kata Johnny, merupakan produk
hukum. Produk hukum dalam penyusunannya harus mendengarkan masukkan publik.
Johnny mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merespons situasi tersebut beberapa waktu lalu dan menunda untuk mengesahkan RKUHP. Kepala Negara meminta peninjauan kembali terhadap pasal yang disoroti masyarakat.
"Ini respons langsung atas tantangan dan pendapat masyarakat, sangat proaktif, mendengar dan pendapat masyarakat. Tentu dengan menyadari KUHP yang akan mengatur tatanan dan lingkungan serta kehidupan masyarakat, masyarakat perlu mengetahuinya," ujar Johnny.
Johnny menekankan bahwa RKUHP diperbarui untuk menghilangkan nuansa kolonial. Karena beleid itu sudah ada sejak 1946.
"Misi pembaruan perubahan hukum ini yang harus betul-betul kita cerna secara dalam. Dekolonisasi, upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi
KUHP yang lama, mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif," ucap Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)