Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ngotot pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan pelanggaran. Dalih pelaksanaan tugas dinilai tidak bisa ditolerir.
"Tidak ada alasan apapun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka meskipun dengan alasan menjalankan tugas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertuis, Selasa, 8 November 2022.
Boyamin meyakini pertemuan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak mendiamkan pertemuan itu.
"Alasan menjalankan tugas tidak dapat dijadikan alasan pimpinan KPK ketemu tersangka baik terbuka atau tertutup berdasar Pasal 36 Undang-Undang KPK," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe diklaim sebagai pelaksanaan tugas. Lembaga Antikorupsi menilai tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu.
"Keikutsertaan pimpinan (Firli) dalam kegiatan tersebut (pemeriksaan Lukas di Papua) tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengkaji status hukum dalam kedatangan Firli ke rumah Lukas di Papua. Lembaga Antikorupsi meyakini tidak ada pelanggaran etik dalam tatap muka itu.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ngotot pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua
Lukas Enembe merupakan pelanggaran. Dalih pelaksanaan tugas dinilai tidak bisa ditolerir.
"Tidak ada alasan apapun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka meskipun dengan alasan menjalankan tugas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertuis, Selasa, 8 November 2022.
Boyamin meyakini pertemuan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak mendiamkan pertemuan itu.
"Alasan menjalankan tugas tidak dapat dijadikan alasan pimpinan KPK ketemu tersangka baik terbuka atau tertutup berdasar Pasal 36 Undang-Undang KPK," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe diklaim sebagai pelaksanaan tugas. Lembaga Antikorupsi menilai tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu.
"Keikutsertaan pimpinan (Firli) dalam kegiatan tersebut (pemeriksaan Lukas di Papua) tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengkaji status hukum dalam kedatangan Firli ke rumah Lukas di Papua. Lembaga Antikorupsi meyakini tidak ada pelanggaran etik dalam tatap muka itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)