Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2023 04:05
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berhenti hanya di dugaan suap dan gratifikasi. Lembaga Antirasuah juga bakal mendalami kemungkinan pencucian uang yang dilakukan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
 
"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang," kata Firli di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Firli mengatakan pengusutan pencucian uang hukumnya wajib bagi KPK saat ini. Dugaan itu bakal dicari tahu berbarengan dengan pengusutan kasus utama Lukas.

"KPK selalu saja menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang," tegas Firli.
 
Pengusutan pencucian uang juga diyakini bisa mengembalikan kerugian negara dari tindakan koruptif Lukas. Apalagi, pemulihan aset menjadi fokus KPK saat ini.
 
"Karena sesungguhnya itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan asset recovery, merampas setiap harta kekayaan para koruptor yang dihasilkan dari hasil kejahatan korupsi," ucap Firli.
 
Dia juga menegaskan bakal mengusut semua dosa Lukas saat menjabat sebagai Gubernur Papua. Kecukupan bukti menjadi kunci pengembangan kasus.
 
"Dan tentu juga kita tidak berhenti di situ, kita akan bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnnya," ujar Firli.
 
Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
 
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
 
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Komisi III: Apa yang Perlu Diapresiasi


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan