Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E mengaku tak mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum penembakan.
"Betul, dia tidak tahu," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut tak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut. Deolipa membenarkan keterangan Komnas HAM.
"Ya, tidak ada. Tidak ada itu," ujar Deolipa.
Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J
Bharada E mengaku diperintahkan membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Keputusan permohonan tersebut disampaikan usai koordinasi.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Pengacara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E mengaku tak mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan
Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum penembakan.
"Betul, dia tidak tahu," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) juga menyebut tak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut. Deolipa membenarkan keterangan Komnas HAM.
"Ya, tidak ada. Tidak ada itu," ujar Deolipa.
Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J
Bharada E mengaku diperintahkan membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Keputusan permohonan tersebut disampaikan usai koordinasi.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)