Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono. Pernyataan itu mengenai tidak adanya aturan larangan bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden pada pemilihan berikutnya.
Ketika diminta pendapat, Fajar mengemukakan dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak boleh. Hanya saja bila melihat Pasal 7 UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Pernyataan dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian dikutip dari keterangan tertulis MKRI, yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab pernyataan wartawan melalui obrolan pada aplikasi Whatsapp (WA). Sehingga, bukan disampaikan dalam forum resmi, wawancara doorstop, ataupun pertemuan khusus.
Selain menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, ia kerap kali membuka kesempatan bagi wartawan yang ingin berdiskusi baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui aplikasi, atau sambungan telepon terkait isu-isu publik aktual sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat (obrolan) WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," demikian dikutip dari keterangan tertulis MKRI.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono. Pernyataan itu mengenai tidak adanya aturan larangan bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju kembali sebagai
calon wakil presiden pada pemilihan berikutnya.
Ketika diminta pendapat, Fajar mengemukakan dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak boleh. Hanya saja bila melihat Pasal 7
UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Pernyataan dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian dikutip dari keterangan tertulis MKRI, yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab pernyataan wartawan melalui obrolan pada aplikasi
Whatsapp (WA). Sehingga, bukan disampaikan dalam forum resmi, wawancara
doorstop, ataupun pertemuan khusus.
Selain menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, ia kerap kali membuka kesempatan bagi wartawan yang ingin berdiskusi baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui aplikasi, atau sambungan telepon terkait isu-isu publik aktual sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab
chat (obrolan) WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," demikian dikutip dari keterangan tertulis MKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)