Jakarta: Polisi menangkap pria berinisial S, 42, lantaran mencabuli anak tirinya berinisal AKM yang masih berusia 12 tahun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Januari 2022 di Perumahan Dasanah Indah Blok UF 8/31, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejat dengan meraba bagian vital korban. Korban yang merupakan siswi kelas 4 SD itu akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya ke ibu kandungnya setalah pelaku meninggalkan rumah.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Juni 2022," kata Zulpan di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Zulpan mengatakan berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku yang berprofesi sebagai penata rambut memang kerap berpindah-pindah. Pelaku kemudian diketahui berada di Denpasar, Bali.
Penyidik Polres Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud. Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka.
Pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu salon di wilayah Denpasar, Bali, pada Sabtu, 2 September 2022. Besoknya, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
S dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TP2A Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya," kata Aldo.
Jakarta: Polisi menangkap pria berinisial S, 42, lantaran
mencabuli anak tirinya berinisal AKM yang masih berusia 12 tahun. Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Januari 2022 di Perumahan Dasanah Indah Blok UF 8/31, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejat dengan meraba bagian vital korban. Korban yang merupakan siswi kelas 4 SD itu akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya ke ibu kandungnya setalah pelaku meninggalkan rumah.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Juni 2022," kata Zulpan di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Zulpan mengatakan berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku yang berprofesi sebagai penata rambut memang kerap berpindah-pindah. Pelaku kemudian diketahui berada di Denpasar, Bali.
Penyidik Polres Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud. Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka.
Pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu salon di wilayah Denpasar, Bali, pada Sabtu, 2 September 2022. Besoknya, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
S dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TP2A Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya," kata Aldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)