Semarang: Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang, Semarang. Pelaku berinisial AM, (33), diduga telah mencabuli puluhan siswa.
"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani di Semarang, Rabu, 7 September 2022.
Sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang melaporkan.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," kata dia.
Djuhandani mengatakan ada 10 korban yang telah disetubuhi pelaku. Lalu, ada 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.
Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Semarang: Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana
pencabulan yang dilakukan seorang
guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang, Semarang. Pelaku berinisial AM, (33), diduga telah mencabuli puluhan siswa.
"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani di Semarang, Rabu, 7 September 2022.
Sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang melaporkan.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," kata dia.
Djuhandani mengatakan ada 10 korban yang telah
disetubuhi pelaku. Lalu, ada 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.
Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)