Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo/MI/Rommy Pujianto
Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo/MI/Rommy Pujianto

Langkah Irvanto Dinilai tak Masuk Akal

Damar Iradat • 28 Agustus 2018 16:05
Jakarta: Eks Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengaku terkejut dengan langkah mantan direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi yang memutuskan ikut lelang dalam proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Langkah tersebut dinilai tak masuk akal.
 
Hal itu diungkapkan Deniarto saat bersaksi untuk Irvanto dan Made Oka Masagung selaku terdakwa dalam kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulanya, Irvanto melaporkan PT Murakabi akan mengikuti proyek pengadaan KTP-el.
 
"Ya, saya persilakan saja. Saya beri surat kuasa untuk laksanakan proyek itu. Seingat saya 4-5 bulan kemudian dia lapor, 'Kita kalah Pak Deni'. Saya bilang ya sudah, tidak ada masalah," kata Deniarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Selasa, 28 Agustus 2018.

Deniarto awalnya tak mengetahui lelang yang diikuti saat itu untuk proyek KTP-el berskala nasional dengan nilai anggaran Rp5,9 triliun. Ia merasa tidak masuk akal PT Murakabi akan mendapatkan proyek sebesar itu.
 
"Kalau tahu proyek triliunan begitu, saya tidak izinkan. Tidak masuk akal juga," ucap dia.
 
Baca: PT Murakabi Sempat Diajukan Menjadi Kurir KTP-el
 
PT Murakabi tidak memiliki aset yang mampu melaksanakan proyek tersebut. Bahkan, data aset yang dimasukkan Irvan dalam lelang proyek KTP-el tidak sesuai fakta.
 
"Kami tidak ada aset. Kami cuma ada kantor di Imperium, ini pun kami menyewa," kata Deniarto.
 
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar US$7,3 juta dalam proyek penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Negara diduga merugi hingga Rp2,3 triliun.
 
Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan