suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.
suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.

Politikus PDIP Bujuk Fraksi Golkar tak Kembalikan Uang ke KPK

Damar Iradat • 17 September 2018 17:00
Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Partai Golkar M Juber mengaku pernah dibujuk anggota Fraksi PDI Perjuangan El Helwi agar tak mengembalikan 'uang ketok palu'. Bujukan itu disampaikan tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaukan operasi tangkap tangan di DPRD Jambi.
 
Ia menjelaskan, saat itu El Helwi menemuinya di DPRD Jambi. Saat itu, El Helwi menyampaikan agar Juber dan anggota DPRD Fraksi Golkar tidak mengembaikan uang dari pihak eksekutif ke KPK.
 
"Dia (El Helwi) bilang, 'Enggak usah balikin uang Pak Juber, kan enggak ada saksi'. Tapi saya bilang, 'Itu kan uang yang nganter, ada orangnya'," kata Juber di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
 
Ia melanjutkan, pada akhirnya bujukan dari El Helwi ditolak. Juber memastikan, Fraksi Golkar akan mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
 
Uang suap sebanyak Rp700 juta itu akhirnya dikembalikan ke KPK. Duit dikembalikan setelah kasus suap uang ketok palu Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018 diusut KPK.
 
"Setelah dihitung dari Rp700 juta, kurang Rp200 ribu dari seluruh fraksi Golkar, atau sekitar Rp699.800.000 yang dikembalikan," kata Juber.
 
Juber mengakui dirinya menerima uang tersebut sebanyak dua kali. Pertama, diterima pada 2017 dari Asisten Daerah III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin. Sementara, yang kedua ia dapat dari Ketua Fraksi Restorasi Nurani pada 2018 sebanyak Rp100 juta.
 
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 telah menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
 
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
 
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
 
Baca: Saksi Akui DPRD Minta Uang ke Pemprov Jambi
 
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
 
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan