Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dody Irawan mengatakan, ketua dan anggota DPRD Jambi meminta tambahan uang ketok palu. Permintaan uang itu diduga untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambu tahun 2017 dan 2018.
Dody mengatakan, ia awalnya dipanggil oleh Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin untuk membahas uang ketok palu. Dalam pertemuan itu, kata dia, Zainal menyampaikan permintaan tambahan uang per anggota Komisi III menjadi Rp175 juta.
"Waktu itu Pak Zainal Abidin menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk ketok palu. Permintaan tambahan uang sebesar Rp175 juta per anggota Komisi III. Anggota Komisi III itu ada 13 orang," ujar Dody saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Dody mengaku ketika itu tak langsung menyanggupi permintaan Zainal Abidin. Ia mengaku harus menyampaikan permintaan DPRD ke Zumi. Beberapa hari setelahnya, Ketua DPRD Cornelis Buton menemui Dody. Menurutnya, saat itu Cornelis meminta tambahan uang Rp50 miliar.
"Tapi yang tadi (permintaan Rp50 miliar) cuma minta untuk beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan," jelasnya.
Permintaan itu juga tak langsung disanggupi oleh Dody. Ia kembali akan melaporkan ke Zumi terkait permintaan Cornelis. Setelah itu, ia menemui Zumi di rumah dinas. Dody kemudian menyampaikan permintaan dari DPRD itu kepada Zumi.
Zumi lantas menginstruksikan agar Dody berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. Menurut Dody, apa yang disetujui Apif, pasti disetujui oleh Zumi.
"Kalau saya sudah ketemu Apif, apa saja yang Apif bilang, itu keputusan Pak Gubernur," ungkap Dody.
Beberapa hari setelahnya, Apif menghubungi Dody untuk meminta bertemu. Menurutnya, saat itu Apif menyatakan jika Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar juga meminta uang Rp600 juta, Chumaidi Zaidi meminta Rp650 juta, dan Zoerman Harahap meminta Rp750 juta.
Apif, lanjut dia, juga menginstruksikan agar kontraktor rekanan Dinas PUPR menyelesaikan permintaan uang ketok palu itu. Salah satunya pengusaha Paut Syakarin. "Saya diminta Pak Apif ketemu Pak Paut Syakarin untuk menyelesaikannya. Artinya dipenuhi permintaannya," tutur Dody.
Ia merinci, setiap anggota DPRD akan menerima Rp375. Sedangkan anggota Banggar memperoleh Rp205 juta per orang.
Zumi Zola didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sejumlah Rp16,4 miliar. Uang itu untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi memberikan uang ke anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dody Irawan mengatakan, ketua dan anggota DPRD Jambi meminta tambahan uang ketok palu. Permintaan uang itu diduga untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambu tahun 2017 dan 2018.
Dody mengatakan, ia awalnya dipanggil oleh Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin untuk membahas uang ketok palu. Dalam pertemuan itu, kata dia, Zainal menyampaikan permintaan tambahan uang per anggota Komisi III menjadi Rp175 juta.
"Waktu itu Pak Zainal Abidin menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk ketok palu. Permintaan tambahan uang sebesar Rp175 juta per anggota Komisi III. Anggota Komisi III itu ada 13 orang," ujar Dody saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Dody mengaku ketika itu tak langsung menyanggupi permintaan Zainal Abidin. Ia mengaku harus menyampaikan permintaan DPRD ke Zumi. Beberapa hari setelahnya, Ketua DPRD Cornelis Buton menemui Dody. Menurutnya, saat itu Cornelis meminta tambahan uang Rp50 miliar.
"Tapi yang tadi (permintaan Rp50 miliar) cuma minta untuk beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan," jelasnya.
Permintaan itu juga tak langsung disanggupi oleh Dody. Ia kembali akan melaporkan ke Zumi terkait permintaan Cornelis. Setelah itu, ia menemui Zumi di rumah dinas. Dody kemudian menyampaikan permintaan dari DPRD itu kepada Zumi.
Zumi lantas menginstruksikan agar Dody berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. Menurut Dody, apa yang disetujui Apif, pasti disetujui oleh Zumi.
"Kalau saya sudah ketemu Apif, apa saja yang Apif bilang, itu keputusan Pak Gubernur," ungkap Dody.
Beberapa hari setelahnya, Apif menghubungi Dody untuk meminta bertemu. Menurutnya, saat itu Apif menyatakan jika Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar juga meminta uang Rp600 juta, Chumaidi Zaidi meminta Rp650 juta, dan Zoerman Harahap meminta Rp750 juta.
Apif, lanjut dia, juga menginstruksikan agar kontraktor rekanan Dinas PUPR menyelesaikan permintaan uang ketok palu itu. Salah satunya pengusaha Paut Syakarin. "Saya diminta Pak Apif ketemu Pak Paut Syakarin untuk menyelesaikannya. Artinya dipenuhi permintaannya," tutur Dody.
Ia merinci, setiap anggota DPRD akan menerima Rp375. Sedangkan anggota Banggar memperoleh Rp205 juta per orang.
Zumi Zola didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sejumlah Rp16,4 miliar. Uang itu untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi memberikan uang ke anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)