Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - ANT/Muhammad Adimadja.
Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - ANT/Muhammad Adimadja.

Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Terima Uang dan Ruko

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 18:04
Jakarta: Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut kecipratan uang proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto, Gamawan disebut menerima Rp50 juta. 
 
"Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993,00.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.
 
(Baca juga: Novanto Pasrah Dituntut 16 Tahun Bui)
 
Gamawan juga diduga menerima fee lima persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI. Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC), dan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI).
 
"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap dia.
 
Tak hanya itu, Gamawan juga yang mengusulkan agar proyek KTP-el dibiayai oleh APBN dengan bersurat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-el yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.
 
Munculnya nama Gamawan dalam kasus KTP-el tidak hanya sekali ini. Sebelumnya, pada sidang dakwaan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu, 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek Rp5,8 triliun itu.  
 
(Baca juga: Andi Narogong Akui Adik Gamawan Terima Ruko dari Proyek KTP-el)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan