Jakarta: Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik Jalaludin, pelapor kasus makar ke Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni, membantah kliennya melakukan makar.
"Klien kami keberatan sekali dengan laporan itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut Pitra, Kivlan Zen hanya berunjuk rasa. Bukan makar. Sikap menyatakan pendapat di muka umum itu, kata dia, dibolehkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," ujar Pitra.
Baca juga: Pencegahan ke Luar Negeri Kivlan Zen Dicabut
Selain laporan, Pitra juga membawa video, sejumlah pemberitaan di media massa, dan surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan sebagai bukti. Melalui surat, Kivlan mengaku pernyataan yang telah disampaikan ke publik bukan makar.
"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," pungkas Pitra.
Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan melakukan Tindak Pidana Pengaduan Palsu didasarkan atas UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
Jakarta: Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik Jalaludin, pelapor kasus makar ke Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni, membantah kliennya melakukan makar.
"Klien kami keberatan sekali dengan laporan itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut Pitra, Kivlan Zen hanya berunjuk rasa. Bukan makar. Sikap menyatakan pendapat di muka umum itu, kata dia, dibolehkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," ujar Pitra.
Baca juga:
Pencegahan ke Luar Negeri Kivlan Zen Dicabut
Selain laporan, Pitra juga membawa video, sejumlah pemberitaan di media massa, dan surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan sebagai bukti. Melalui surat, Kivlan mengaku pernyataan yang telah disampaikan ke publik bukan makar.
"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," pungkas Pitra.
Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan melakukan Tindak Pidana Pengaduan Palsu didasarkan atas UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)