Jakarta: Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana, ditangkap. Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan Eggi.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Argo menyebut penetapan penahanan merupakan wewenang penyidik. Peluang Eggi ditahan cukup besar.
Eggi Sudjana ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Surat penangkapan dengan register B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Asmini Budiani," ungkap Argo.
(Baca juga: Pengacara Sebut Penangkapan Eggi Politis)
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap pukul 05.30 WIB. "Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar, pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana, ditangkap. Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan Eggi.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Argo menyebut penetapan penahanan merupakan wewenang penyidik. Peluang Eggi ditahan cukup besar.
Eggi Sudjana ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Surat penangkapan dengan register B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Asmini Budiani," ungkap Argo.
(Baca juga:
Pengacara Sebut Penangkapan Eggi Politis)
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap pukul 05.30 WIB. "Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar, pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)