Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M. Nur Kholis Setiawan diperiksa Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy.
"Nur Kholis diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementrian Agama Tahun 2018-2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Romi dan Pihak Lain
KPK telah menggeledah ruang kerja Nur Kholis di Kemenag. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
KPK juga memanggil sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Ma'sud, anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kementerian Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini. Seorang konsultan bernama Abdul Wahab juga diperiksa hari ini.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: KASN Terima Laporan Jual Beli Jabatan Kemenag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M. Nur Kholis Setiawan diperiksa Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy.
"Nur Kholis diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementrian Agama Tahun 2018-2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Romi dan Pihak Lain
KPK telah menggeledah ruang kerja Nur Kholis di Kemenag. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
KPK juga memanggil sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Ma'sud, anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kementerian Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini. Seorang konsultan bernama Abdul Wahab juga diperiksa hari ini.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: KASN Terima Laporan Jual Beli Jabatan Kemenag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)