Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan dugaan korupsi mafia minyak goreng. Penyelidikan dimulai hari ini, 16 Maret 2022. Penyelidikan dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.
"Setelah tim penyelidik mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. Dugaan itu dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu.
Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian secara langsung berdampak pada perekonomian negara.
"Yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," imbuh dia.
Baca: Pemerintah Disarankan Potong Jalur Distribusi Minyak Goreng
Ashari menyebut ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli 2022 sampai 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor sejak 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Eskpor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.
Harga jual yang dikirim ke Hong Kong, menurut Ashari, adalah HK$240 sampai HK$280. Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan perusahaan-perusahaan itu, Kejati DKI menduga terjadi kerugian perekonomian negara.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan dugaan korupsi mafia
minyak goreng. Penyelidikan dimulai hari ini, 16 Maret 2022. Penyelidikan dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.
"Setelah tim penyelidik mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. Dugaan itu dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu.
Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian secara langsung berdampak pada perekonomian negara.
"Yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," imbuh dia.
Baca:
Pemerintah Disarankan Potong Jalur Distribusi Minyak Goreng
Ashari menyebut ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli 2022 sampai 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor sejak 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Eskpor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.
Harga jual yang dikirim ke Hong Kong, menurut Ashari, adalah HK$240 sampai HK$280. Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan perusahaan-perusahaan itu, Kejati DKI menduga terjadi kerugian perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)