Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa perhitungan kerugian negara dalam vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino masih dianulir majelis hakim. Perhitungan keuangan itu sempat ada kendala.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Desember 2021.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosmina, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan Lino. Rosmina menilai KPK tak cermat menghitung kerugian negara pada perkara tersebut.
Namun, dua hakim lainnya menilai ada kerugian negara dalam kasus itu. Sehingga, pendapat Rosmina kalah dari dua hakim lainnya.
"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar," ujar Ali.
Baca: Vonis RJ Lino Disebut Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa perhitungan kerugian negara dalam vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II
Richard Joost (RJ) Lino masih dianulir majelis hakim. Perhitungan keuangan itu sempat ada kendala.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 15 Desember 2021.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosmina, menyatakan
dissenting opinion terhadap putusan Lino. Rosmina menilai KPK tak cermat menghitung
kerugian negara pada perkara tersebut.
Namun, dua hakim lainnya menilai ada kerugian negara dalam kasus itu. Sehingga, pendapat Rosmina kalah dari dua hakim lainnya.
"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar," ujar Ali.
Baca:
Vonis RJ Lino Disebut Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC)
twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)