Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari sejumlah pertimbangan sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satu yang dipelajari, yakni Undang-Undang Kejaksaan.
"Termasuk dengan kajian apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
KPK belum menerima salinan putusan lengkap kasasi Edhy. Sehingga, Lembaga Antikorupsi belum bisa mempelajari putusan kasasi itu secara detail.
"Kami analisis pertimbangan hakim di tingkat kasasi dimaksud," tutur Ali.
KPK baru menerima salinan petikan putusan untuk menjalankan putusan kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memberikan perkembangan eksekusi dalam waktu dekat.
"Nanti kami infokan proses eksekusi, baik penjara badan maupun eksekusi asetnya," ujar Ali.
Baca: Eksekusi Edhy Prabowo Tinggal Selangkah Lagi
Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari sejumlah pertimbangan sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Salah satu yang dipelajari, yakni Undang-Undang Kejaksaan.
"Termasuk dengan kajian apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
KPK belum menerima salinan putusan lengkap kasasi Edhy. Sehingga, Lembaga Antikorupsi belum bisa mempelajari putusan kasasi itu secara detail.
"Kami analisis pertimbangan hakim di tingkat kasasi dimaksud," tutur Ali.
KPK baru menerima salinan petikan putusan untuk menjalankan putusan kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memberikan perkembangan eksekusi dalam waktu dekat.
"Nanti kami infokan proses eksekusi, baik penjara badan maupun eksekusi asetnya," ujar Ali.
Baca:
Eksekusi Edhy Prabowo Tinggal Selangkah Lagi
Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus
suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)