Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Total 138 saksi diperiksa guna membuat terang perkara investasi ilegal itu.
"Tindakan yang sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak tujuh orang," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
Namun, Chandra tidak membeberkan identitas masing-masing saksi tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik telah merampungkan berkas perkara tersangka Indra Kenz.
"Telah dikirim berkas tahap I tersangka IK (Indra Kenz), pemenuhan P19," ujar Chandra.
Berkas perkara hasil perbaikan dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 6 Juni 2022. Polisi Tengah menunggu hasil evaluasi jaksa maksimal 14 hari. Tersangka Indra Kenz dan barang bukti dilimpahkan ke Kejagung apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: 144 Korban Indra Kenz Rugi Rp83 Miliar
Sementara itu, berkas perkara enam tersangka lainnya masih diproses. Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
Berikut ini daftar tersangka kasus investasi bodong Binomo:
Indra Kenz
Brian Edgar Nababan, selaku pembawa Binomo ke Indonesia
Fakar Suhartami Pratama alaias Fakarich, perekrut Indra Kenz sebagai affiliator
Wiky Mandara Nurhalim, tenaga admin Indra Kenz
Nathania Kesuma, adik Indra Kenz selaku penerima aliran dana
Vanessa Khong, mantan kekasih Indra Kenz
Rudiyano Pei (ayah Vanessa Khong).
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara 20 tahun.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Ancaman hukumannya, penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi dalam kasus
investasi bodong trading binary option Binomo. Total 138 saksi diperiksa guna membuat terang perkara
investasi ilegal itu.
"Tindakan yang sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak tujuh orang," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada
Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
Namun, Chandra tidak membeberkan identitas masing-masing saksi tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik telah merampungkan berkas perkara tersangka
Indra Kenz.
"Telah dikirim berkas tahap I tersangka IK (Indra Kenz), pemenuhan P19," ujar Chandra.
Berkas perkara hasil perbaikan dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 6 Juni 2022. Polisi Tengah menunggu hasil evaluasi jaksa maksimal 14 hari. Tersangka Indra Kenz dan barang bukti dilimpahkan ke Kejagung apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca:
144 Korban Indra Kenz Rugi Rp83 Miliar
Sementara itu, berkas perkara enam tersangka lainnya masih diproses. Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus
investasi bodong Binomo.
Berikut ini daftar tersangka kasus investasi bodong Binomo:
- Indra Kenz
- Brian Edgar Nababan, selaku pembawa Binomo ke Indonesia
- Fakar Suhartami Pratama alaias Fakarich, perekrut Indra Kenz sebagai affiliator
- Wiky Mandara Nurhalim, tenaga admin Indra Kenz
- Nathania Kesuma, adik Indra Kenz selaku penerima aliran dana
- Vanessa Khong, mantan kekasih Indra Kenz
- Rudiyano Pei (ayah Vanessa Khong).
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara 20 tahun.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Ancaman hukumannya, penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)