Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

144 Korban Indra Kenz Rugi Rp83 Miliar

Siti Yona Hukmana • 09 Juni 2022 08:55
Jakarta: Bareskrim Polri menyebut ada ratusan korban Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Para korban  merugi hingga Rp83 miliar. . 
 
"Kerugian para korban afiliator IK (Indra) sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
 
Bareskrim Polri berupaya mengembalikan kerugian para korban dengan menyita aset Indra Kenz. Total sudah ada Rp67 miliar aset Indra disita, berupa tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," ungkap Chandra. 
 
Aset-aset yang disita adalah dokumen dan alat bukti elektronik. Kemudian, empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp32.800.000.000.
 
Sebanyak dua kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Masing-masing merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar. 
 
"Lalu ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000 dan uang tunai Rp5.196.043.715," beber Chandra.
 
Baca: Kasus Binomo, Uang Rp1,8 Miliar Disita dari Rekening Payment Gateway
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali pelengkapan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU). Kini, penyidik tengah menunggu hasil evaluasi JPU untuk menentukan kelengkapan berkas perkara atau P-21. 
 
"Setelah itu barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses ke pengadilan," sebut dia. 
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan