Jakarta: Kuasa hukum selebgram Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kasus dugaan inventasi bodong Binomo yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara (Sumut) telah dihentikan. Laporan polisi itu diklaim telah disetop sejak Oktober 2020.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," ujar Wardaniman kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca: Polisi Soal Indra Kenz Mangkir: Dengan Kata Lain Mengakui Kesalahan
Ia mengatakan keputusan hukum tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang penghentian penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Wardaniman memastikan pihaknya kooperatif jika kliennya dipanggil kembali. Polda Sumut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra.
"Jika Polda Sumut akan panggil lagi, pastinya klien kami kooperatif," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi. Hal tersebut dilakukan setelah Indra dua kali mangkir panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John di Medan, Rabu, 16 Februari 2022.
John mengatakan pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring. Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan Rp45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Jakarta: Kuasa hukum selebgram
Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kasus dugaan
inventasi bodong Binomo yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara (Sumut) telah dihentikan. Laporan polisi itu diklaim telah disetop sejak Oktober 2020.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," ujar Wardaniman kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca:
Polisi Soal Indra Kenz Mangkir: Dengan Kata Lain Mengakui Kesalahan
Ia mengatakan keputusan hukum tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang penghentian penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Wardaniman memastikan pihaknya kooperatif jika kliennya dipanggil kembali. Polda Sumut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra.
"Jika Polda Sumut akan panggil lagi, pastinya klien kami kooperatif," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi. Hal tersebut dilakukan setelah Indra dua kali mangkir panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John di Medan, Rabu, 16 Februari 2022.
John mengatakan pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi
Binomo merupakan permainan judi daring. Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan Rp45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)