Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika. Dia dinilai tak memberikan contoh teladan.
"Perbuatan terdakwa II (Nia) dan terdakwa III (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Selain itu, perbuatan Nia dan Ardi dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kendati begitu, jaksa masih mempertimbangkan perilaku keduanya yang telah menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto, yang juga terjerat dalam perkara ini.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Baca: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie dituntut bersalah menyalahgunakan
narkotika. Dia dinilai tak memberikan contoh teladan.
"Perbuatan terdakwa II (Nia) dan terdakwa III (Ardi) yang merupakan
public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Selain itu, perbuatan Nia dan Ardi dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kendati begitu, jaksa masih mempertimbangkan perilaku keduanya yang telah menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto, yang juga terjerat dalam perkara ini.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan
Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Baca:
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)