Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Perubahan Warna Pelat Kendaraan Berlaku Bertahap Januari 2022

Siti Yona Hukmana • 24 Januari 2022 21:59
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah warna pelat kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Perubahan pelat kendaraan bermotor itu berlaku bertahap mulai Januari 2022.
 
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022 ini. Ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas e-TLE (kamera tilang elektronik)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
 
Menurut Ramadhan, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca kamera. Dengan begitu, penerapan kamera tilang elektronik akan lebih efektif.

"Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun bagi kendaraan baru," ujar Ramadhan.
 
Pelat kendaraan berwarna dasar putih itu juga akan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Pemberlakuan cip efektif diterapkan pada 2023.
 
Ramadhan mengatakan tujuan pemasangan cip itu sebagai identitas pelat kendaraan bermotor tersebut. Cip dapat membantu penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
 
"Kemudian, wacana cip itu nanti bisa diintegreasikan untuk pembayaran tol dan parkir," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polri Segera Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih
 
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
 
Lalu, kuning tulisan hitam untuk ranmor umum; merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
 
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat Korlantas Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan