Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Namun, belum dipastikan waktu pemberlakuan.
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Yusri mengatakan selain perubahan warna, pelat juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan bertahap.
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri mengatakan perubahan warna pelat kendaraan menjadi putih bertujuan memperjelas sorotan angka pada kamera tilang elektronik (e-TLE). Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih ini mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
"Yang penting adalah perubahan ini tidak membebankan biaya kepada masyarakat," ungkap jenderal bintang satu itu.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna dan Dipasangi Cip
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Namun, belum dipastikan waktu pemberlakuan.
"
Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna
pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Yusri mengatakan selain perubahan warna, pelat juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan bertahap.
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri mengatakan perubahan warna pelat kendaraan menjadi putih bertujuan memperjelas sorotan angka pada kamera tilang elektronik (e-TLE). Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih ini mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
"Yang penting adalah perubahan ini tidak membebankan biaya kepada masyarakat," ungkap jenderal bintang satu itu.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca:
Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna dan Dipasangi Cip
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)