Jakarta: Keputusan hakim yang memvonis pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie satu tahun penjara atas kasus penggunaan narkoba menuai pro dan kontra. Namun, mantan hakim sekaligus pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai keputusan tersebut adalah hal yang lumrah.
"Ini bukan pertama kali. Sudah banyak (kasus serupa) yang dipenjara,” kata Asep, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 12 Januari 2022.
Vonis tersebut, lanjut Asep, memiliki landasan hukum yang jelas. Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 127 UU Narkotika. Aturan tersebut menyatakan penyalahguna golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Adapun yang dimaksud sebagai penyalahguna ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika. Penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
“Jadi, ketika hakim memutus berdasarkan dakwaan (Pasal 127), ya boleh dihukum. Karena yang bersangkutan adalah penyalahguna, bukan korban penyalahguna,” ujar pakar hukum pidana itu.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Layak Direhabilitasi
Perihal asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak dijadikan pertimbangan hakim, Asep mengatakan kewenangan BNN dan putusan pengadilan adalah dua hal yang berbeda.
Menurut mantan hakim itu, ketika kasus diajukan ke pengadilan, hal tersebut lantas menjadi alat bukti atau barang bukti. Dalam Pasal 185 ayat 6 KUHP tertulis bahwa hakim memiliki wewenang untuk menilai alat bukti dan barang bukti tersebut.
"Kalau hakim yakin (terdakwa) yang bersangkutan adalah penyalahguna dan bukan korban penyalahguna atau pecandu, ya itulah putusan,” sambungnya. (Nurisma Rahmatika)
Jakarta: Keputusan hakim yang memvonis pasangan selebriti
Nia Ramadhani dan
Ardi Bakrie satu tahun penjara atas kasus penggunaan narkoba menuai pro dan kontra. Namun, mantan hakim sekaligus pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai keputusan tersebut adalah hal yang lumrah.
"Ini bukan pertama kali. Sudah banyak (kasus serupa) yang dipenjara,” kata Asep, dalam tayangan Primetime News di
Metro TV, Rabu, 12 Januari 2022.
Vonis tersebut, lanjut Asep, memiliki landasan hukum yang jelas. Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 127 UU Narkotika. Aturan tersebut menyatakan penyalahguna golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Adapun yang dimaksud sebagai penyalahguna ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika. Penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
“Jadi, ketika hakim memutus berdasarkan dakwaan (Pasal 127), ya boleh dihukum. Karena yang bersangkutan adalah penyalahguna, bukan korban penyalahguna,” ujar pakar hukum pidana itu.
Baca:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Layak Direhabilitasi
Perihal asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak dijadikan pertimbangan hakim, Asep mengatakan kewenangan BNN dan putusan pengadilan adalah dua hal yang berbeda.
Menurut mantan hakim itu, ketika kasus diajukan ke pengadilan, hal tersebut lantas menjadi alat bukti atau barang bukti. Dalam Pasal 185 ayat 6 KUHP tertulis bahwa hakim memiliki wewenang untuk menilai alat bukti dan barang bukti tersebut.
"Kalau hakim yakin (terdakwa) yang bersangkutan adalah penyalahguna dan bukan korban penyalahguna atau pecandu, ya itulah putusan,” sambungnya.
(Nurisma Rahmatika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)