Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi fasilitator pertemuan tersebut.
"KPK menjadi fasilitator pertemuan dua kementerian ini. Kami sudah serahkan seluruh data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan," kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Surya mengungkapkan pertemuan kali ini akan mendengarkan respons dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Respons tersebut terkait data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah-daerah," ucap Surya.
Baca: Indonesia Serius Mengelola Sumber Daya Air Berkelanjutan
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan kegiatan itu sebagai bagian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yakni, mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
"Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga," ujar Ipi melalui keterangan tertulis.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK) membahas penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) jadi fasilitator pertemuan tersebut.
"KPK menjadi fasilitator pertemuan dua kementerian ini. Kami sudah serahkan seluruh data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan," kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Surya mengungkapkan pertemuan kali ini akan mendengarkan respons dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Respons tersebut terkait data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah-daerah," ucap Surya.
Baca:
Indonesia Serius Mengelola Sumber Daya Air Berkelanjutan
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan kegiatan itu sebagai bagian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yakni, mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
"Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga," ujar Ipi melalui keterangan tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)